Minggu, 26 Agustus 2012

TUGAS KEWIRAUSAHAAN

SIAPA BERANI COBA
1.    Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui?
2.    Apakah  yang di maksud dengan SIUP, SITU, AMDAL, NRB, NPWP, dan IMB?
3.    Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha!
4.    Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
5.    Bagaimana cara pengisian format-format izin usaha?
#JAWAB#

1.    a. Izin Prinsip                h. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Izin Gangguan            i. Izin Mendirikan Bangunan
c. Surat IZin Temapt Usaha
d. Suran Izin Usaha Perdagangan
e. Tanda Daftar Perusahaan
f. Analisis Dampak Lingkungan
g. Nomor Rekening Bank

2.    *SIUP adalah syrat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangna yang di keluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
*SITU merupakan merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
*AMDAL adalah hasil kajian mengenai damapak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses penganmbilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
*NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
* NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
*IMB merupakan surat keterangan yang dikeluarkan Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembanguan atau suatu temapt usaha tidak mengganggu temapt masyarakat disekitarnya.




3.    Syarat-syarat pengurusan izin usaha:
    NPWP
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut:
a.    Untuk wajib pajak orang pribadi usahawan
1)    Fotokopi KTP untuk WNI.
2)    Fotokopi passport di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal LURAH atau KEPALA DESA bagi orang asing.
3)    Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal LURAH atau KEPALA DESA.
b.    Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
1)    Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir / surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
2)    Fotokopi KTP dari seorang pengurus aktif (jika WNI).
3)    Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah satu pengurus aktif(jika WNI).
4)    Surat keterangan tempa kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minmal Lurah atau Kepala Desa.
    IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen yang dioerlukan dalam pengurusan IMB adalah:
a.    Denah gambra bangunan atau gambar teknik bangunan.
b.    Potokopi KTP bagi pemohon perorangan.
c.    Fotokopi akte pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
d.    Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan pemilikan tanah.
e.    Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
f.    Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
g.    Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya bebadan hokum.
h.    Rncana Biaya Bangunan (RBB).
i.    Denah lokasi.
    Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan SITU
Untuk memperoleh izin gangguan (HO), dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
a.    Fotokopi KTP permohonan.
b.    Fotokopi akte pendirian atau anggaran dasar apabila bebentuk badan hukum.
c.    Persetujuan lingkungan atau tetangga.
d.    Pas foto.
e.    Pengumuman dari desa atau kelurahan.
f.    Denah lokasi.
g.    Surat rekomendasi dari surat instansi terkait.
Sedangkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:
a.    Data identitas permohonan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
c.    SPPT PBB tahun terakhir.
d.    IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situsi).
e.    Status tanah.
f.    Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
g.    Surat Keternagan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
h.    Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan atau Camat setempat.
i.    Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
    SIUP (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penguruasan SIUP adalah sebagai berikut:
a.    Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan(perusahaan perseorangan tidak perlu).
b.    Fotokopi SK Pengesahan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c.    Fotokopi NPWP perusahaan.
d.    Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
e.    SIUP dari pemda setempat.
f.    Fotokopi KK jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
g.    Fotokopi surat keterangan domosili perusahaan.
h.    Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
i.    Foto direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
j.    Neraca perusahaan.

    TDP atau NRP
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus TDP atau NRP adalah:
a.    Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
b.    Fotokopi akta pendirian perusahaan terakhir dari notaries bagi perusahaan yang berbadan hokum.
c.    Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya bagi instansi yang berwenang.
d.    Fotokopi NPWP.
    AMDAL
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat keterangan AMDAL adalah fotokopi NPWP,TDP,KTP wirausaha/pemilik perusahaan, akta pendirian perusahaan, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
    Nomor Rekening Bank (NRB)
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus NRB antara lain:
a.    Fotokopi KTP atau SIM penaggung jawab atau pemilik.
b.    Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
c.    Tanda setoran.
d.    Lembar pemberitahuan setoran.
4.    Fungsi Izin Prinsip
Untuk mendirikan suatu perusahaan industri.
Fungsi Izin Gangguan
Untuk mencegah timbulnya bahaya, gangguan, atau keusakan lingkungan ditempat kita mendirikan usaha.
Fungsi SITU
Untuk tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di lingkungan tertentu.
Fungsi SIUP
Untuk memudahkan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Fungsi TDP
Untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga yang terkait.
Fungsi AMDAL
Untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Fungsi NRB
Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi NPWP
Untuk tanda pengenal diri atau indentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi IMB
Untuk bukti pembangunan suatu tempat usaha agar tidak mengganggu tempat masyarakat disekitarnya.
5.   



       









1 komentar: